Sertifikat Elektronik, Sarana Pengamanan Pertukaran Data dan Informasi KKP
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui kesepakatan bersama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), yang telah berakhir pada Desember 2012 lalu. Pembaruan kesepakatan bersama ini dilaksanakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Sarana Pengamanan Pertukaran Data dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan”, Senin (27/11/2017) lalu di Gedung Mina Bahari IV Kantor KKP Jakarta.
Pembaruan kesepakatan bersama yang semula akan dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Kepala Lamsaneg belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan adanya perubahan nomenklatur LEMSANEG menjadi Badan Siber Sandi Negara (BSSN) yang saat ini masih dalam proses penataan kelembagaan. Untuk itu, pembaruan kesepakatan bersama terlebih dulu dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan ditandatangani Kepala Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Anton Setiyawan dan Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin) KKP Budi Sulistyo dengan disaksikan Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Harijanto bersama Sekretaris Utama Lamsaneg Syahrul Mubarak.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik dalam pengamanan pertukaran data dan informasi pada layanan pemerintah, pemanfaatan sertifikat elektronik untuk menjamin autentikasi dan keaslian data serta nirpenyangkalan dalam transaksi elektronik, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna menunjang terlaksananya pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Tantangan kita di era digital seperti sekarang ada beberapa. Yang pertama adalah kecepatan, yang kedua adalah keautentikan, yang ketiga adalah bagaimana kita melakukan infiling (red.pemberkasan) sedemikian rupa sehingga tidak ada lagi dokumen hilang atau dokumen salah ambil,” terang Rifky dalam sambutannya. Ia mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan Lamsaneg dapat menjadi batu loncatan dalam mempercepat proses administrasi yang lebih autentik dan lebih tertib.
Kerja sama ini bertujuan untuk mewujudkan penerapan Sertifikat Elektronik (electronic certificate) dalam pengamanan pertukaran data dan informasi di lingkungan KKP guna mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana yang digunakan oleh Pusdatin. Potensi terbukanya sistem komunikasi dapat memungkinkan siapa pun untuk mengakses demi kepentingan pribadi.
“Memasuki perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi, dibutuhkan pengamanan tidak hanya yang rahasia atau yang menjadikan ancaman, namun juga informasi yang diperlukan integritas dan keutuhannya kemudian ketersediaannya, “ terang Syahrul.
Oleh karena itu, Lemsaneg melalui BSrE sesuai tugas dan kewenangannya berkewajiban memberikan dukungan keamanan informasi bagi KKP melalui Pusdatin, dalam upaya melakukan perlindungan sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan e-government di lingkungan KKP melalui sertifikat elektronik yang berbasis kriptografi yang telah dikembangkan oleh Lemsaneg.
“Pada hari ini sudah ditandatangani perjanjian kerja sama sertifikat elektronik. Nanti kita lihat sistem informasi mana yang kita prioritaskan untuk di bidang sertifikat digital. Layanan kita banyak tadi, tapi kita prioritaskan, nanti bisa langsung secara teknik pemanfaatannya, namun kami menyarankan yang bersifat perizinan yang diprioritaskan,” ungkap Syahrul.
Kecepatan dalam bidang perizinan ini merupakan salah satu perintah dari Presiden Joko Widodo, salah satunya dengan membentuk satgas percepatan perizinan. Apalagi dengan hadirnya sarana sertifikat elektronik salah satunya berupa tanda tangan elektronik diharapkan mampu memberikan kecepatan pada bidang perizinan.
“Jadi saya pikir tanda tangan elektonik ini menjadi sebuah kata kunci yang penting tidak lagi tanda tangan basah tapi autentik ini seperti apa, jadi mungkin ini yang lebih dahulu kita kerjakan, jangan sampai nanti kita tunggu pejabatnya masih keliling kesana kemari nanti tidak selesai-selesai. Sementara kita menjajikan hitungan jam, hari,” ungkap Rifky.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat digital signature, certificate authority,dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dan transaksi elektronik yang dikeluarkan. Kegiatan ini dilakukan melalui tahapan autentikasi, integrity, dan nir-penyangkalan yang selalu dipantau oleh Information security assessment untuk menjamin Keaslian dan Kerahasiaan dokumen.
Adapun manfaat lain dari kerja sama KKP dengan Lamsaneg adalah dalam bidang administrasi ekspor perikanan ke Uni Eropa, khususnya pemerintah Belanda yang mensyaratkan penggunaan sertifikasi elektronik untuk menghindari pemalsuan. Selama ini, Belanda telah menerapkan hal yang sama terhadap Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. (p/ma)